Warga Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang
lahannya terkena proyek Pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road
West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami diminta segera menerima ganti rugi
yang ditawarkan pemerintah. Jika tidak, proyek pembangunan jalan tol
tersebut bakal terus tertunda. Padahal, proyek JORR W2 sangat ditunggu
karena sudah tertunda selama bertahun-tahun.
Saat ini, pembebasan lahan untuk JORR W 2, di Petukangan Selatan masih terhambat. Nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ditolak warga. Harga per meter lahan ditawarkan sebesar Rp 3,5-6 juta sesuai zona, tapi warga minta hingga Rp 14-18 juta per meter. Padahal, harga yang ditawarkan sudah sesuai dengan perhitungan tim apprasial.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, meminta warga Petukangan Selatan menerima uang ganti rugi atau kompensasi yang diberikan pemerintah. Sebab, jika dititikan ke pengadilan justru akan mempersulit warga.
"Kalau dikonsinyasi akan jadi persoalan juga, karena memakan waktu. Warga justru akan jadi korbannya juga, sebab proses pencairan uang memakan waktu yang cukup lama," ujarnya, Minggu (10/11).
Saat ini, pembebasan lahan untuk JORR W 2, di Petukangan Selatan masih terhambat. Nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ditolak warga. Harga per meter lahan ditawarkan sebesar Rp 3,5-6 juta sesuai zona, tapi warga minta hingga Rp 14-18 juta per meter. Padahal, harga yang ditawarkan sudah sesuai dengan perhitungan tim apprasial.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, meminta warga Petukangan Selatan menerima uang ganti rugi atau kompensasi yang diberikan pemerintah. Sebab, jika dititikan ke pengadilan justru akan mempersulit warga.
"Kalau dikonsinyasi akan jadi persoalan juga, karena memakan waktu. Warga justru akan jadi korbannya juga, sebab proses pencairan uang memakan waktu yang cukup lama," ujarnya, Minggu (10/11).
Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Namun jika sudah tidak ada kesepakatan, maka pembayaran bisa dititipkan melalui pengadilan atau konsinyasi. "Mengenai ganti rugi harus ada kesepakatan. Tapi tidak boleh juga lebih tinggi dari NJOP. Tapi harus dilakukan pendekatan dulu secara persuasif. Intinya kesepakatan, jika tidak ada kesepakatan ya konsinyasi, dititip ke pengadilan," katanya.
Dia juga berharap pemerintah bersikap tegas terhadap warga Petukangan Selatan yang belum mau menyerahkan tanahnya untuk pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2. "Pada saat tertentu, Pemprov DKI harus bersikap tegas. Tanah warga memang tidak bisa dipaksa, tapi ini kan untuk kepentingan umum jadi harus bisa tegas menjalan kan aturan undang-undang," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jendral Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Achmad Izzul mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dengan pemain dibalik warga. Karena tak bisa dihindari bahwa pembebasan lahan di Indonesia pasti selalu ada yang bermain. Kepemilikan lahan harus diperiksa kembali, apakah sudah dimiliki sebelum atau sesudah perencanaan.
"Perlu ketegasan juga misalnya ada aturan hukum baru yang mengatur seluruh PNS dilarang memiliki tanah di lokasi pembangunan. Bisa dilihat, setelah atau sebelum perencanaan kepemilikannya. Kalau tanggalnya berdekatan, nah itu artinya bisa dipanggil," katanya.
Namun jika tetap tidak ada kesepakatan, maka bisa dibuat Peraturan Presiden yang mengatur tentang pembelian lahan. Karena Pemprov DKI Jakarta tetap tidak bisa membeli lahan di atas harga NJOP. "Bisa saja membuat dasar hukum yang lebih jeli dengan mengajukan perpres baru. Ada perhitungan ekonomi dari nilai manfaat," ucapnya.
#Sumber:BeritaJakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar